Rabu, 06 November 2013

UPT Perpustakaan

Ka. Perpustakaan
Isran Elnadi, S. Sos, M. Pd
—————————————————————————————
UPT perpustakaan Dehasen Bengkulu yang bertugas melayani sivitas akademika dan karyawan UNIVED serta masyarakat luas yang membutuhkan pelayanan ke-pustakaan. Universitas Dehasen Bengkulu telah memiliki gedung Perpustakaan yang baru bertempat di Lantai I digunakan untuk ruang kepala perpusatakaan, ruang staf, ruang komputer, ruang pengolahan, dan ruang sirkulasi menjadi satu, sedangkan untuk ruang baca berada di luar ruang koleksi.
Tugas pokok dan fungsi
a.    Tugas Pokok
UPT Perpustakaan mempunyai tugas pokok, mendukung terlaksananya transformasi pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkualitas di Universitas Dehasen Bengkulu.
b.    Fungsi
UTP Perpustakaan UNIVED mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Pusat informasi, yakni perpustakaan berfungsi sebagai lembaga yang mengumpulkan, mengelola, melestarikan dan memberikan pelayanan kepada pengguna,
  2. Pusat pembinaan dan pengembangan Minat Baca Mahasiswa, yakni dalam rangka memperluas wawasan, membentuk pola pikir kritis serta untuk menciptakan budaya ilmiah dikalangan mahasiswa.
  3. Pusat pendidikan, yakni perpustakaan berfungsi sebagai jantung kegiatan dan jantung akademik (Jantungnya perguruan tinggi).
  4. Pusat penelitian, yakni perpustakaan berfungsi sebagai dokumen informasi ilmiah dan bahan kepustakaan yang dapat dijadikan objek penelitian.
  5. Pusat rekreasi, yakni perpustakaan berfungsi menyediakan berbagai informasi yang menyenangkan, menyegarkan dan sebagai tempat yang bernilai seni dan rekreatif.
1)    Visi dan Misi
a.    Visi
Visi UPT Perpustakaan UNIVED adalah menjadi lembaga yang mampu mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, budaya dan ekonomi berbasis teknologi informatika dalam pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat untuk menghasilkan budaya civitas akademika Universita Dehasen Bengkulu yang kompeten, unggul, mandiri dan berakhlak mulia.
b.    Misi
Misi UPT Perpustakaan UNIVED sebagai berikut:
  1. Memberikan layanan prima untuk memudahkan pengguna mengakses bahan pustaka atau informasi yang tersedia di Perpustakaan maupun jaringan on line.
  2. Mengembangkan ragam layanan yang mendukung pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta pembentukan SDM yang berakhlak mulia.
  3. Mengembangkan koleksi bahan pustaka dalam bentuk digital dan virtual
  4. Memberikan rasa aman, nyaman, tentram dan rekreatif bagi pengguna
  5. Mengumpulkan, mengorganisasikan dan mendistribusikan bahan pustaka dan informasi untuk mendukung proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
2)    Peran
  • Perpustakaan UNIVED merupakan salah satu sarana pelestari bahan pustaka sebagai hasil budaya, dan mempunyai fungsi sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. (Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1989).
  • Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 diamanatkan bahwa karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu karya budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa dan karsa manusia. Perannya sangat penting dalam menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, penelitain, pengembangan ilmu perpustakaan dan teknologi serta penyebaran informasi. Lebih lanjut dinyatakan bahwa dalam rangka pemanfaatan karya cetak dan karya rekam ini menurut ketentuan undang-undang nomor 4 tahun 1990 wajib diserahkan oleh seseorang, penerbit ke perpustakaan atau dilestarikan, dipelihara dan dihimpun.
  • Perpustakaan sebagai salah satu unit pelayanan, selayaknya memiliki pandangan yang berorientasi pada pusat unggulan sebagai perwujudan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi. Oleh sebab itu perpustakaan perlu penyediaan literature ilmiah, baik dalam bentuk tercetak maupun digital dalam teks lengkap yang dapat diakses dengan mudah, cepat, tepat dan akurat disebarluaskan melalui jaringan komputer.
  • Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya UPT Perpustakaan UNIVED harus didukung sarana dan prasarana serta dukungan dan kerjasama berbagai pihak sehingga perpustakaan akan menjadi pusat kegiatan belajar mengajar, penelitian dan pengabdian pada masyarakat bagi sivitas akademiik Universitas Dehasen Bengkulu.
3)    Koleksi Perpustakaan
UPT Perpustakaan UNIVED hingga akhir tahun 2012 mempunyai koleksi bahan pustaka berjumlah 3.480 judul dan  4.623 eksemplar. Koleksi Perpustakaan Universitas Dehasen Bengkulu bertambah setiap tahunnya melalui pengadaan pembelian, hibah maupun bantuan lain yang sifatnya tidak mengikat.
JAM LAYANAN PERPUSTAKAAN UNIVED :
Senin s/d Kamis jam 08.00 – 16.00 WIB
Jum’at           jam 08.00 – 11.00 WIB -  Jam 13.30 – 16.00 WIB
Sabtu           jam 08.00 – 16.00 WIB
4)    Keanggotaan perpustakaan
a.    Bagi mahasiswa, dosen dan karyawan Universitas Dehasen Bengkulu:
•    Mengisi formulir pendaftaran
•    Menyerahkan Pas Foto ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
•    Membayar uang pendaftaran.
b.     Kewajiban dan Hak anggota
Hak pengguna :
a.    Anggota perpustakaan berhak membaca dan meminjam bahan pustaka yang tersedia
b.    Anggota perpustakaan berhak mendapatkan pelayanan yang wajar selama berada di perpustakaan
c.    Anggota perpustakaan berhak memanfaatkan fasilitas penelusuran dan otomasi perpustakaan.
Kewajiban pengguna (user)
a.    Memiliki kartu anggota/ baca perpustakaan
b.    Mengembalikan buku pinjaman tepat waktu
c.    Membayar denda keterlambatan pengembalian bahan pustaka yang dipinjam
d.    Mengganti dan membayar sanksi buku yag dirusak, dihilangkan dan/atau buku yang dicuri.
e.    Mengganti kartu anggota yang hilang dengan kartu anggota yang baru.
f.    Dilarang keras merusak, memindahkan, mengubah tampilan pada komputer OPAC.
g.    Tidak dibenarkan meminjam buku dengan menggunakan kartu anggota orang lain.
5)    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan perpustakaan yaitu :
  1. Merusak (merobek, mencoret, menggunting) sebagian atau semua bahan pustaka yang tersedia di UPT Perpustakaan dikenakan sanksi dengan mengganti bahan pustaka dengan judul atau subjek yang sama.
  2. Menghilangkan dengan tidak sengaja dan/atau sengaja bahan pustaka yang tersedia di UPT Perpustakaan akan dikenakan sanksi mengganti dua judul buku atau subjek yang sama, atau mengganti dengan uang seharga dua judul buku yang dihilangkan.
  3. Mencuri (menyimpan atau membawa ke luar ruangan perpustakaan) bahan yang tersedia di UPT Perpustakaan tanpa catatan peminjaman atau izin dari petugas yang berwenang dikenakan sanksi akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
  4. Keterlambatan pengembalian bahan pustaka yang dipinjam, dikenakan sanksi membayar denda Rp. 500,- (Lima Ratus Rupiah) per eksemplar untuk satu harinya.
6)    Jangka waktu peminjaman
Untuk jenis koleksi beredar, bagi mahasiswa batas waktu peminjaman adalah 3 (dua) hari dan dapat diperpanjang selama tidak dibutuhkan oleh anggota lain, bagi karyawan batas waktu peminjaman adalah 1 minggu, sedangkan untuk dosen batas waktu peminjaman adalah 2 minggu. Koleksi tidak beredar, hanya dapat dibaca selama hari dan jam buka perpustakaan.
7)    Jumlah buku yang dapat di pinjam
a.    Dosen maksimal 3 (tiga) judul
b.    Mahasiswa dan karyawan maksimal 2 (dua) judul
8)    Surat bebas pinjam
Bagi anggota yang keluar dari keanggotaan perpustakaan Universitas Dehasen Bengkulu diwajibkan mengembalikan seluruh bahan pustaka dan fasilitas perpustakaan lain yang dipinjam. Anggota yang keluar dari keanggotaan perpustakaan Universitas Dehasen Bengkulu yang membutuhkan surat bebas pustaka, harus menunjukan bukti pelunasan administrasi keuangan dari BAU setelah itu bukti ditunjukkan kepada pihak perpustakaan. Perpustakaan akan membuatkan surat bebas pustakanya.
Informasi Detil dan Katalog Buku di http://digilib.unived.ac.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar